KPK Hentikan 36 Kasus, Firli Bahuri: Perkara Tidak Boleh Digantung

Rizki Maulana
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ketua KPK, Firli Bahuri yakin penghentian kasus tersebut berguna untuk mewujudkan kepastian hukum.

Sebelumnya KPK mengatakan penghentian 36 kasus itu diambil setelah mempertimbangkan pasal 5 UU KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengindikasikan penghentian penyelidikan itu karena tak ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"Tujuan hukum harus terwujud dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Firli khawatir jika suatu perkara terlalu lama menggantung akan dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan terduga jika KPK tidak segera memutuskan apakah suatu perkara ditingkatkan statusnya ke level penyidikan atau tidak.

Dia mengatakan jika dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup maka perkara akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

15 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

20 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

22 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal