36 Kasus Korupsi Dihentikan, KPK Pastikan BLBI, RS Sumber Waras dan Bank Century Tak Termasuk

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) juga tidak termasuk yang dihentikan.

"Supaya clear, kami dapat memastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak mengungkapkan detail 36 kasus yang dihentikan. Menurutnya, 36 kasus itu bisa dilanjutkan jika ditemukan fakta baru.

Menurutnya, 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Sekalipun fakta-fakta baru yang mendukung proses itu tentunya bisa dibuka kembali ya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal