KPK Hentikan 36 Kasus, Firli Bahuri: Perkara Tidak Boleh Digantung

Rizki Maulana
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak kami hentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya Ali Fikri menjelaskan 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD. Dia tidak merinci secara detail kasus-kasus apa saja yang dihentikan.

Namun Ali menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan. Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tidak termasuk dihentikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

24 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal