Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi atas UU KPK tersebut. Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.
"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujar Fahri.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai saat ini lembaganya tidak membutuhkan revisi UU. Dia juga berpendapat muatan dalam revisi tersebut justru melemahkan komisi antirasuah yang dipimpinnya itu.
"KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/9/2019).