"Saya tidak ingin mengatakan lempar batu sembunyi tangan, tapi saya ingin menyampaikan siapa saja, baik kami yang di DPR maupun teman-teman yang ada di KPK, kita bicaranya berbasis data arsipnya itu," kata Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, pembahasan mengenai revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak. Dia menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Jokowi Disebut Setuju Revisi UU KPK
Fahri juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau kepada DPR untuk mengubah UU KPK ini.
"Nah, DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya sudah setuju dengan pikiran mengubah UU KPK ini sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," tuturnya.