Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Khozinudin menyatakan apabila penyidik memutuskan melanjutkan penanganan perkara maka tidak mengikuti hukum acara pidana yang berlaku. Dia pun menuding penanganan perkara itu dilanjutkan mengikuti kehendak Jokowi.

"Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau ikut hukum acara pidana baik yang lama maupun yang baru, tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, 'Yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan'," ucapnya. 

Dia pun mengingatkan hukum harus menjadi acuan penanganan perkara yang dilakukan.

"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak Saudara Joko Widodo," kata dia. 

Khozinudin pun meyakini kliennya akan terbebas dari kasus ijazah Jokowi. Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung: Tunggu Persidangan, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal