Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan restorative justice terhadap sejumlah tersangka tudingan ijazah palsu. Dia mengatakan perkara yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan seiring restorative justice tercapai.
Sebab, menurut dia, restoratice justice berbuah pada surat penghentian penyidikan (SP3) yang secara implisit menghentikan pengusutan perkara tersebut.
"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridaan dari Saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara, dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan penyidik seharusnya menghentikan penyidikan yang berlaku terhadap seluruh tersangka karena laporan polisi tergabung dalam satu berkas.
"Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya ya, bukan status tersangkanya, bahwa konsekuensinya jika penyidikan itu dihentikan otomatis status tersangkanya gugur, harus dihentikan, itu hal yang menjadi konsekuensi," ucap dia.