Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan restorative justice terhadap sejumlah tersangka tudingan ijazah palsu. Dia mengatakan perkara yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan seiring restorative justice tercapai.

Sebab, menurut dia, restoratice justice berbuah pada surat penghentian penyidikan (SP3) yang secara implisit menghentikan pengusutan perkara tersebut. 

"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridaan dari Saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara, dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

Dia mengatakan penyidik seharusnya menghentikan penyidikan yang berlaku terhadap seluruh tersangka karena laporan polisi tergabung dalam satu berkas.  

"Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya ya, bukan status tersangkanya, bahwa konsekuensinya jika penyidikan itu dihentikan otomatis status tersangkanya gugur, harus dihentikan, itu hal yang menjadi konsekuensi," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung: Tunggu Persidangan, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal