Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Tim iNews
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin meyakini, kliennya akan dibebaskan oleh hakim terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika Roy cs divonis bersalah, maka ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Saya pastikan hari ini, Roy Suryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya. Kalau sampai ada penjara berarti ada pelanggaran hukum terhadap proses dan prosedur," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Nasib Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Jokowi secara implisit justru telah menghentikan kasus ini. Pasalnya, Jokowi telah 'merestui' restorative justice terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Ketiga tersangka tersebut telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, SP3 dikeluarkan terkait peristiwa penyidikannya, bukan status tersangka. Status tersangka menurutnya gugur sebagai konsekuensi penyidikan yang dihentikan.

Dengan kata lain, menurutnya, SP3 terhadap Eggi, Damai dan Rismon secara otomatis menggugurkan status tersangka lain yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Ray Rangkuti Sebut Posisi RI di Politik Global Tak Ada Daya Tawar: Masih Ikut-ikutan

57 tahun lalu

Rupiah Melemah, Tenaga Ahli DEN: Ekonomi Nasional Masih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal