KH Zulfa menekankan bahwa seorang mufti tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan yang dikeluarkan.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata KH Zulfa.
Mengangkat Warisan Syekh Nawawi al-Bantani
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara terhadap peradaban Islam dunia.
Pemikiran Syekh Nawawi turut dikaitkan dengan persoalan kontemporer. Salah satunya mengenai kewajiban manusia mengambil langkah untuk melindungi diri dari bahaya, penyakit, dan wabah. Pandangan tersebut pernah menjadi rujukan dalam pembahasan keagamaan mengenai vaksinasi dan pencegahan penyebaran penyakit.