IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

Rizky Agustian
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: iNews)

"Kalau penghasutan, misalnya ada kata penghasutan, itu ada seruan untuk melakukan satu perbuatan pidana, itu didalami. Tapi harus dibuktikan dulu apakah saudara Roy Suryo itu menghasut, dibuktikan oleh proses hukum," katanya.

Dia menjelaskan apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebaliknya jika ditemukan bukti yang cukup, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Nah ini saya mengkritik polisi. Kalau laporannya adalah terkait delik aduan, polisi tidak akan terima. Tapi kalau laporannya penghasutan, delik umum, diterima. Ketika dilakukan penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa pidana, maka ini dihentikan pada tingkat penyelidikan," ujarnya.

Sugeng menambahkan, apabila suatu laporan akhirnya dihentikan dan pihak yang dilaporkan merasa tuduhan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan persangkaan palsu.

"Ketika itu dihentikan, Pak Roy Suryo merasa bahwa tuduhan itu tidak benar, maka Roy Suryo bisa melaporkan persangkaan palsu," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal