JAKARTA, iNews.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Peradi Bersatu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai korban dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan Roy Suryo. Sebab, kata dia, perkara itu termasuk delik aduan.
Menurut Sugeng, dalam klasifikasi delik aduan seseorang atau pihak yang melaporkan tindak pidana harus memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk menjadi pihak yang dirugikan atau korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Orang kalau melaporkan satu tindak pidana, dia harus tahu dia menjadi korban dari satu tindak pidana. Jadi dia harus punya legal standing, ini penting," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan, dalam perkara yang berangkat dari dugaan pencemaran nama baik atau penistaan, pihak yang berhak melapor adalah korban yang merasa nama baiknya dirugikan. Karena itu, Sugeng menilai Peradi Bersatu tidak dapat dikategorikan sebagai korban dalam polemik ijazah Jokowi.
"Kalau pernyataan Pak Roy kepada Pak Jokowi, itu tidak berhak," ujarnya saat ditanya mengenai posisi Peradi Bersatu sebagai pelapor.