IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

Rizky Agustian
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: iNews)

Sugeng menegaskan tidak ada kerugian langsung yang dialami Peradi Bersatu akibat tudingan yang ditujukan kepada Jokowi.

"Tidak ada. Karena laporan daripada perbuatan saudara Roy Suryo ini adalah satu bentuk penistaan dan juga pencemaran nama baik berangkatnya, dan itu adalah delik aduan, hanya dia (Jokowi) saja yang berhak," katanya.

Menurut Sugeng, hal itu berbeda dengan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, laporan Jokowi memiliki dasar hukum sebagai delik aduan sehingga dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

"Makanya ketika Pak Jokowi melaporkan, diterima, dan cukup bukti saudara Roy jadi tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Sugeng menjelaskan laporan dari pihak lain, termasuk Peradi Bersatu, masih dapat diterima apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana delik umum seperti penghasutan. Namun, laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal