IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah
Sugeng menegaskan tidak ada kerugian langsung yang dialami Peradi Bersatu akibat tudingan yang ditujukan kepada Jokowi.
"Tidak ada. Karena laporan daripada perbuatan saudara Roy Suryo ini adalah satu bentuk penistaan dan juga pencemaran nama baik berangkatnya, dan itu adalah delik aduan, hanya dia (Jokowi) saja yang berhak," katanya.
Menurut Sugeng, hal itu berbeda dengan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, laporan Jokowi memiliki dasar hukum sebagai delik aduan sehingga dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
"Makanya ketika Pak Jokowi melaporkan, diterima, dan cukup bukti saudara Roy jadi tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Sugeng menjelaskan laporan dari pihak lain, termasuk Peradi Bersatu, masih dapat diterima apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana delik umum seperti penghasutan. Namun, laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.