Eks Sekdis Pemprov Sulsel Ungkap Setoran Bulanan Wajib di Rutan KPK, Rp5 Juta per Kepala

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy mengungkapkan adanya setoran bulanan wajib sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan oleh para tahanan.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy menyebut setoran itu tak boleh lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Kesaksian ini disampaikan Edy secara virtual dari Lapas Kejari Makassar pada Senin (30/9/2024). 

Edy membeberkan petugas rutan bukan hanya menawarkan jasa pengacara, tetapi juga menerapkan aturan tidak tertulis terkait penggunaan handphone dan kewajiban membayar setoran bulanan.

Edy mengungkap bahwa setoran ini menjadi syarat mutlak agar tahanan bisa mendapatkan sejumlah fasilitas di rutan, seperti penggunaan telepon genggam. Menurutnya, petugas yang bernama Wardoyo adalah salah satu yang menawarkan jasa pengacara, meski Edy menolak untuk menggunakan pengacara tersebut.

Tidak hanya itu, Edy mengaku bahwa jika ada tahanan yang melanggar aturan, mereka akan dikenai hukuman, seperti dipindahkan ke ruang isolasi atau waktu olahraga yang dibatasi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal