DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR usul pembangunan kawasan khusus ganja medis di Maluku. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Menurutnya, perlu dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Usulan itu disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas agar peredaran ganja tidak lagi ilegal.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.

Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri

Nasional
1 bulan lalu

Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Nasional
2 bulan lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal