Selain itu, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika juga dipindahkan ke kawasan khusus tersebut. Dengan begitu, proses pemulihan dinilai bisa lebih optimal karena berada dalam lingkungan yang terkontrol.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi nggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.
Selain itu, Hinca juga menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.