Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kuncup bunga kanabinoid atau ganja jaringan internasional di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Jaringan ini diduga beroperasi melalui Malaysia, Tiongkok, Indonesia, dan Thailand dengan memanfaatkan jalur impor resmi.
"Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Tiongkok, Indonesia, melalui Thailand," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama, dikutip Jumat (3/7/2026).
Djaka mengungkapkan penyelundupan ini terbongkar saat petugas menemukan barang yang mencurigkan pada hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas yang dianggap mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut dipastikan narkoba.
Bea Cukai selanjutnya segera berkoordinasi dengan BNN untuk menyusun langkah penindakan. Alih-alih langsung melakukan penyitaan, aparat memutuskan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.