JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Menurutnya, perlu dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.
Usulan itu disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas agar peredaran ganja tidak lagi ilegal.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.
Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap.