Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri
AMBON, iNews.id - Bripda Mesias Victoria Siahaya, personel Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026).
Sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Mesias terhadap seorang pelajar MTs hingga meninggal dunia di Kota Tual beberapa waktu lalu.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, hukuman PTDH diberikan setelah Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Dalam proses persidangan, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun melalui daring.
Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang.