CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.

Oleh karenanya, gugatan ini dilayangkan. Adapun, petitum Rp13 triliun dinilainya merupakan angka immaterial akibat kerugian psikologis dan kehilangan pekerjaan yang diderita Anshor. Belum lagi, Jibril juga menyebut keluarga Anshor juga tak luput dari derita stigma masyarakat.

Meski demikian, nilai gugatan Rp13 triliun itu tak semata-mata untuk kliennya. Apabila gugatan ini dikabulkan, Jibril menyebut kliennya akan melakukan donasi bagi korban bencana di Sumatera.

"Kita hanya menyasar kepada klien kami ini yang mana nominalnya sebesar Rp13 triliun untuk bencana Sumatera. Memang nominal tersebut angkanya cukup tinggi, karena kondisi psikologis klien kami ini sudah tidak bisa terhitung oleh nilai," tandas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Nasional
8 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Nasional
28 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
28 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal