CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan
"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.
Kasus Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP
Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP.
"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.
Anshor kini berstatus tersangka atas laporan hukum yang dilayangkan Jusuf Hamka. Imbasnya, Anshor harus dipecat dari pekerjaannya hingga mendapatkan stigma buruk dari masyarakat.