Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk sebagian. Salah satunya yakni gugatan yang diajukan terhadap MNC selaku broker atau arranger.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tertanggal 22 April 2026 tersebut.
"Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," ujar Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dia menyoroti PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit dan penjamin Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak digugat. Putusan hakim justru membebankan tanggung jawab kepada MNC selaku broker atau arranger.