CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.

JAKARTA, iNews.id - Gugatan senilai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mu'min terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal masuk persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan kedua tergugat.

Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. 

Jibril menambahkan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP, tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

"Sejak tanggal 22 Januari-23 Februari 2026 kami belum mendapatkan hasil mediasi dikarenakan kedua tergugat tidak hadir. Ini artinya tidak menunjukkan itikad baik ketika tidak menghadiri mediasi," ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).

Adapun, atas tidak tercapainya mediasi ini, maka proses hukum selanjutnya yakni pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda pembacaan gugatan ini akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan jadwal sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Nasional
8 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Nasional
28 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
28 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal