CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.

"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.

Kasus Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP

Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP.

"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.

Anshor kini berstatus tersangka atas laporan hukum yang dilayangkan Jusuf Hamka. Imbasnya, Anshor harus dipecat dari pekerjaannya hingga mendapatkan stigma buruk dari masyarakat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Nasional
8 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Nasional
28 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
28 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal