MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan tersebut dinilai belum berkekuatan hukum tetap.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tertanggal 22 April 2026 belum final sehingga belum dapat dieksekusi. Proses hukum masih memungkinkan ditempuh melalui banding di Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).
"MNC akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dilanjutkan dengan kasasi, bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidka puas," kata Chris Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
MNC menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), tetapi tidak digugat, yakni PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit, berikut jajaran direksi, komisaris, serta pemegang sahamnya. Begitu juga pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan. Namun, dalam putusan tersebut, tanggung jawab membayar justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Chris mengatakan, MNC juga tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank. Status tersebut ditetapkan pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD Unibank diterima oleh CMNP.