Penetapan GHS menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG serta mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.