Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Tuntas Dimediasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025. Sebanyak 19 aduan di antaranya diselesaikan lewat mediasi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai keluhan yang disampaikan jemaah.
"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Menurut Harun, mediasi menjadi langkah awal yang diutamakan Kemenhaj dalam menangani sengketa antara jemaah dan pihak travel. Pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Dia menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.