JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pantauan, tersangka GHS langsung dibawa keluar oleh petugas dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan khas Kejagung.
GHS kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan. Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan.
Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam dari salah satu tersangka berinisial AYS. AYS merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya dalam kasus tersebut.