JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pantauan, Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Dia memilih bungkam.
Saat turun dari mobil tahanan, Sony memilih berjalan cepat dikawal sejumlah jaksa memasuki Kantor Kejagung.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.
Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).