Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:45:00 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026). Penyegelan dilakukan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Iya, benar (penyidik segel gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.

Penyidik menyegel untuk menghitung jumlah motor listrik yang masih berada di gudang. Dengan demikian barang-barang tidak berpindah tangan dan keberadaannya tetap dalam pemantauan petugas.

Kejagung juga secara bertahap akan mendatangi gudang penyimpanan motor listrik lain di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Untuk cek jumlah dan segel saja ini," ujar Syarief.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut