Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan

Ari Sandita Murti
Achmad Al Fiqri
AKBP Aruf Rachman Arifin (foto: MPI)

Menurut Junaedi, dugaan penyalahgunaan wewenang itu seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan pidana.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," ucapnya.

Junaedi juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal