Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan

Ari Sandita Murti
Achmad Al Fiqri
AKBP Aruf Rachman Arifin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin kembali dilanjutkan, Jumat (28/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya. Junaedi menyebut Arif hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Arif melaksanakan instruksi menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo sebelumnya menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat dia tiba di rumah.

Sambo pun meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Besoknya Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya hingga menjadi beberapa bagian.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," kata Junaedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal