Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tuturnya.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.