Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Senin, 20 Juli 2026 - 14:22:00 WIB
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilanRoy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menghormati putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dia menjelaskan hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.

Meski demikian, Abrianto menilai praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut