Adapun, 325 kilogram (kg) sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp585 miliar. Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, polisi memperkirakan 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Konversi harga diperkirakan sebesar: narkotika jenis Sabu 325 kilogram, Rp585.000.000.000," ucapnya.
Dalam perkara ini polisi telah menangkap dua orang pelaku yakni Zulfahmi dan Jufri. Sementara sosok sosok pengendali sekaligus bandar yaitu Muhammad Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul masih dalam pengejaran karena keduanya masih melarikan diri.
Bedasarkan hasil interogasi terhadap Zulfahmi, yang bersangkutan diajak oleh Jabbar dalam misi penyelundupan sabu dari laut ke daratan yang titiknya telah ditentukan. Untuk melakukan pekerjaan ini, Zulfahmi diberikan handphone khusus oleh Jabbar dan ditugaskan untuk memantau keadaan di darat.
Pada 22 Juni 2026, Zulfahmi lebih dulu diperintahkan untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa untuk persiapan pekerjaan ini. Keesokan harinya ia bersama Mahlul kembali mendapat instruksi dari sosok yang disebut sebagai atasan melalui aplikasi Zangi dengan nama akun 'B' untuk mengambil mobil di parkir RS Cut Mutia.