Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:29:00 WIB
Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, NTB. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA. iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan begitu, dia akan segera diseret ke persidangan

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya dikutip, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Keduanya sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut