"Selanjutnya Zulfahmi dan Mahlul berangkat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat Lhokseumawe untuk penjemputan narkotika jumlah 325 bungkus dan kembali mengantarkan mobil berisi narkotika tersebut ke RS Cut Mutia dengan metode menaruh kunci mobil di ban mobil tersebut apabila pekerjaan selesai," kata Eko.
Bila berhasil melakukan pekerjaan ini, Zulfahmi dijanjikan upah Rp390 juta.
Sementara terhadap tersangka Jufri, dia ditawari oleh Jabbar menjemput narkotika di perairan 120mil perbatasan laut Indonesia- Thailand. Jufri sempat diajak oleh Jabbar melihat kapal "oscadon" di daerah Bireun, armada yang digunakan untuk mengambil narkotik di laut.
"Jufri dan Muhammad Jabbar berangkat dari Bireun menuju ke titik yang diberikan di 120mil perbatasan laut Thailand-Indonesia mengunakan kapal jenis "oscadon" warna pink dengan ciri khusus di bagian belakang berwarna putih," kata Eko.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di titik yang dituju di 120 mil laut Indonesia-Thailand dan sudah ditunggu oleh pihak yang memberi narkotika dengan cara Sheep To Sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna coklat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak 4 orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia (WNA)," ujarnya.
Pada sore harinya, keduanya pun tiba di perairan aceh, Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Mereka pun langsung memindahkan barang haram tersebut ke dalam mobil dan Jufri dijanjikan upah Rp400 juta.
"Sekitar pukul 19.15 WIB Jufri dan Muhammad Jabbar sudah ditunggu oleh Zulfahmi dan Mahlul di tepi laut Kuala Meuraksa kemudian langsung bongkar narkotika jumlah 325 Bungkus dari kapal jenis 'oscadon' ke mobil jenis Honda Hrv warna hitam plat BK 1975 ACH," tuturnya.