Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Ari Sandita Murti
Ary Bakri dan Marcella Santoso saat sidang kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi CPO (foto: Ari Sandita)

"Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini. Saya yakin bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya," katanya.

Ary mengklaim, dia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara korporasi CPO.

"Yang mendekati dan mendorong saya (untuk menyuap) adalah Wahyu Gunawan yang menggunakan kedekatannya, nama, harkat, dan martabat petinggi pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Nasional
5 hari lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

Nasional
5 hari lalu

Hasil Riset: B50 Berisiko Bebani Fiskal dan Tekan Devisa Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal