"Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini. Saya yakin bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya," katanya.
Ary mengklaim, dia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara korporasi CPO.
"Yang mendekati dan mendorong saya (untuk menyuap) adalah Wahyu Gunawan yang menggunakan kedekatannya, nama, harkat, dan martabat petinggi pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melakukan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).