JAKARTA, iNews.id - Advokat Ariyanto Bakri menegaskan, dirinya bukan koruptor, bukan pemberi suap dan penikmat suap. Dia mengaku hanya perantara suap.
Hal itu disampaikan Ary Bakri saat sidang kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026). Sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi.
"Saya bukan seorang koruptor yang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), di mana saya hanyalah perantara, bukanlah penyuap dan penikmat uang suap," ujarnya di persidangan, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, orang yang bisa dijerat dengan TPPU adalah yang menikmati uang suap seperti panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Wahyu Gunawan. Wahyu diketahui sudah divonis 11,5 tahun penjara terkait kasus ini.
"Karena seluruh dan seutuhnya uang telah diberikan kepada Wahyu Gunawan, maka sepatutnya yang dikejar TPPU adalah para penikmat uang suap saya, yaitu Wahyu Gunawan. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar melepas tuntutan TPPU terhadap saya," tambahnya.
Dalam pleidoinya, Ary mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut dengan dasar kebencian yang mendalam, tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Jaksa sebelumnya telah menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara.