3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Danandaya Arya Putra
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan tiga terdakwa prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN dengan tuntutan 4-12 tahun penjara. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kemudian terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.

"Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," kata Marpaung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

2 bulan lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman

3 bulan lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

3 hari lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal