JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN.
Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Kemudian terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
"Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," kata Marpaung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).