3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Dalam Pasal 474 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tercantum, peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD mengajukan permohonan kepada MK mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, bila terjadi perselisihan penetapan suara, paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilu. Sementara, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat mengajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu. 

MK memutus perselisihan akibat keberatan paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Nantinya, MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. 

Demikian daftar lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pemilu. Jadi, sudah jelaskan?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
28 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal