Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia
Advertisement . Scroll to see content

3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:13:00 WIB
3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pasal 469 Ayat 1 dijelaskan, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon. 

  • Mahkamah Konstitusi

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu terakhir adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar hukum pembentukan MK tertuang pada Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Dalam Pasal 474 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tercantum, peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD mengajukan permohonan kepada MK mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, bila terjadi perselisihan penetapan suara, paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilu. Sementara, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat mengajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu. 

MK memutus perselisihan akibat keberatan paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Nantinya, MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. 

Demikian daftar lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pemilu. Jadi, sudah jelaskan?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut