3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

Pada Pasal 158 Ayat 1, disebutkan DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

DKPP bertugas menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu, melakukan penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Sementara, DKPP berwenang memanggil penyelenggaraan Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan hingga memutus pelanggaran kode etik.

  • Bawaslu

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu selanjutnya adalah Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran Pemilu berdasar tingkatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu.

Bawaslu mempunyai wewenang untuk penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana tercantum pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 467 Ayat 1. Pada Pasal 467 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
28 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal