Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengingatkan agar para pembuat undang-undang mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," ucap Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip, Selasa (3/3/2026).
Dia menambahkan, keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas ambang batas parlemen.
"Jadi, ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.
Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa parliamentary threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.