Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Jumat, 06 Maret 2026 - 14:00:00 WIB
Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengingatkan agar para pembuat undang-undang mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," ucap Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip, Selasa (3/3/2026).

Dia menambahkan, keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas ambang batas parlemen.

"Jadi, ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa parliamentary threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut