3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Tika Vidya Utami
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)

Pada Pasal 469 Ayat 1 dijelaskan, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon. 

  • Mahkamah Konstitusi

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu terakhir adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar hukum pembentukan MK tertuang pada Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Dalam Pasal 474 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tercantum, peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD mengajukan permohonan kepada MK mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, bila terjadi perselisihan penetapan suara, paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilu. Sementara, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat mengajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu. 

MK memutus perselisihan akibat keberatan paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Nantinya, MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. 

Demikian daftar lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pemilu. Jadi, sudah jelaskan?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal