Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Tim iNews.id
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah atau RaperdaKawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam draf awal Raperda, penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter sekolah dan area anak-anak dikenai denda hingga Rp1 juta, sebagai upaya melindungi pelajar dari paparan produk tembakau.

Namun, aturan ini menuai perdebatan karena dinilai memberatkan pedagang kecil. DPRD DKI Jakarta pun mengevaluasi kembali beberapa pasal terkait larangan penjualan produk tembakau di sekitar sekolah.

Ahli hukum tata negara Ali Rido menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa produk tembakau dan entitasnya adalah ekosistem yang legal. Oleh karena itu, penjualan produk tembakau diatur, bukan dilarang.

Sementara itu, pengaturan juga harus melihat kondisi tiap-tiap daerah. Dia mencontohkan, aturan tersebut harus mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk yang luar biasa di Jakarta.

"Sehingga lebih tahu betul kondisi lapangannya itu harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu," kata Ali dalam program iNews Prime, pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal