Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PansusRaperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pada, Kamis (30/10/2025) setelah menuai pro-kontra. Selanjutnya, Raperda KTR dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Pansus KTR, Farah Savira menuturkan, pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10).

Dia menegaskan, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir. Selain itu, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Farah menilai, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

57 tahun lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

57 tahun lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal