JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah atau RaperdaKawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam draf awal Raperda, penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter sekolah dan area anak-anak dikenai denda hingga Rp1 juta, sebagai upaya melindungi pelajar dari paparan produk tembakau.
Namun, aturan ini menuai perdebatan karena dinilai memberatkan pedagang kecil. DPRD DKI Jakarta pun mengevaluasi kembali beberapa pasal terkait larangan penjualan produk tembakau di sekitar sekolah.
Ahli hukum tata negara Ali Rido menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa produk tembakau dan entitasnya adalah ekosistem yang legal. Oleh karena itu, penjualan produk tembakau diatur, bukan dilarang.
Sementara itu, pengaturan juga harus melihat kondisi tiap-tiap daerah. Dia mencontohkan, aturan tersebut harus mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk yang luar biasa di Jakarta.
"Sehingga lebih tahu betul kondisi lapangannya itu harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu," kata Ali dalam program iNews Prime, pada Kamis (11/12/2025) lalu.