"Tidak pernah ada dalam sejarah, pensiunan Jenderal mengurus sampah, dan bergaul dengan kalangan bawah. Saya tidak peduli dengan omongan orang, jika saya yakin apa yang saya lakukan itu baik dan membantu banyak orang," katanya.
Namun, pria kelahiran 10 Februari 1923 di Singaraja, Bali, ini punya prinsip. Untuk memperoleh hasil yang halal itu tidak harus memilih jenis pekerjaan, melainkan dari pekerjaan itu akan mendapatkan imbalan guna menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Apa yang mereka peroleh itu merupakan keuntungan yang diraih oleh perusahaan. Tetapi perusahaan ini bukan mengejar keuntungan yang besar untuk mengumpulkan dana yang banyak, melainkan cukup untuk meningkatkan daya gerak perusahaan mengatasi pembuangan sampah atau hal lainnya yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan kota," katanya.
Kemal Idris mengatakan, di zaman itu, pegawai terendah sekali akan menerima gaji Rp180.000 per bulan. Mereka juga mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan diberikan uang simpanan tiap bulan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Jika ia seorang pegawai yang berkedudukan lebih tinggi setingkat dan seterusnya akan mendapat imbalan sesuai dengan jenjang kepegawaiannya.